LSP AINAKI: Uji Kompetensi dan Witness Pertama untuk Sertifikasi Profesi Bidang Animasi di LSP Ainaki
LSP AINAKI:
Uji Kompetensi dan Witness Pertama
untuk Sertifikasi Profesi Bidang
Animasi di LSP Ainaki
Pada Sabtu, 16 Maret 2019 LSP AINAKI menyelenggarakan uji kompetensi (ujikom) pertama kali sekaligus disaksikan oleh Pak Ade dari BNSP.
Pelatihan diberbagai skema sertifikasi seperti 3D Modeling, 3D Animator, 2D Layout, dan 3D modeling low poly dilakukan di Cyber Media Center beberapa minggu bahkan ada yang beberapa bulan sebelumnya. Pelatihan diakhiri dengan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikasi dari BNSP.
Peserta dalam ujikom ini sebanyak 32 orang yang mencakup 6 skema okupasi sertifikasi profesi yaitu:
1. 2D Layout
2. 3D Animator
3. 3D Modelling
4. 3D Low Poly
5. Motion Graphics
6. 3D Ilustrasi
Proses ujikom dimulai pada pukul 09.00 WIB di TUK Lab. Komputer LSP Ainaki yang berlokasi di Cyber Media Center, Ruko Gading Park View ZC-01 No. 31-32, Jl. Boulevard Timur, RT.5/RW.11, Klp. Gading Tim., Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240.
Ujikom ini berlangsung selama dua hari, praujikom dilaksanakan hari sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2019, di mana para peserta mengisi formulir APL 01 data diri dan APL 02 berupa self assessment sesuai skema yang akan diambil untuk ujikom pada esok harinya.
Pada hari terakhir, sekitar pukul 17.00 WIB keseluruhan ujian telah berhasil dilaksanakan, peserta ujikom di hari itu langsung mengetahui dirinya direkomendasikan kompeten atau belum kompeten di ujikom pilihannya oleh asesor penguji.
LSP Ainaki adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menguji kompetensi para pekerja dan calon pencari kerja seperti pelajar, mahasiswa dan mereka yang hobi dengan animasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
LSP AINAKI dibentuk sejak tahun 2014 dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. Didirikan oleh Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI), karena itu dinamakan LSP AINAKI, berada di bawah bendera PT Sertifikasi Animasi Kreatif Indonesia, yang didirikan oleh para anggota AINAKI yang peduli terhadap kualitas dan standar animasi Indonesia.
LSP AINAKI masuk dalam kategori LSP-3, LSP yang didirikan oleh asosiasi profesi dan atau asosiasi industri yang dapat melaksanakan ujikom secara nasional.
Visi LSP AINAKI adalah “Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang Terpercaya dalam Menyertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang animasi pada tingkat nasional dan internasional”.
Misi:
1. Memberikan pelayanan sertifikasi yang mengutamakan mutu dan kepuasan asesi 1. dengan menjunjung tinggi kejujuran, kecepatan, ketepatan, dan keakuratan.
2. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional dan kompetitif di bidang animasi.
3. Mengembangkan standar kompetensi kerja sektor industri animasi secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan industri animasi.
4. Menyediakan tenaga asesor kompetensi yang berkualifikasi dan bersertifikat di bidang animasi.
5. Menyediakan tempat uji kompetensi (TUK) yang terverifikasi pada setiap area kerja di perusahaan industri animasi atau rumah produksi serta lembaga pendidikan.
Selain melakukan uji kompetensi, LSP AINAKI juga terlibat didalam mengembangkan skema kompetensi sesuai dengan SKKNI (Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia) dengan kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga terkait tersebut seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta lembaga lain, termasuk dengan asosiasi serupa di Jepang, Korea dan lainnya.
Dalam menjalankan uji komptensi LSP AINAKI berpedoman pada peta komptensi yang menggabungkan antara KKNI (Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia) dan Okupasi, sebagai mana digambarkan dalam diagram berikut:
Asesor yang dimiliki juga tersebar di beberapa daerah dan berasal bukan hanya dari akademisi, tapi juga para praktisi yang memang telah bergelut lama di dunia animasi. Dengan komposisi asesor seperti itu LSP Ainaki bisa menjamin standar terhadap sertifikasi yang dikeluarkan.
Bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), LSP AINAKI bersama AINAKI juga diminta untuk mendesain beberapa paket modul pelatihan yang terkait dengan film, animasi, dan video yang menjadi salah satu subsektor dari enam belas sektor ekonomi kreatif.
Ada berapa sih tipe skema sertifikasi dari BNSP ini?
1. Skema Sertifikasi Profesi Kerangka Kualifikasi Nasional (National Qualification Framework) di Indonesia kita kenal sebagai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sesuai PERPRES 8/2012, yaitu Sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misalnya sertifikat 4 (C4) bidang pelatihan dan asesmen maka berisi standar kompetensi dengan level KKNI 4.
Karena Skema ini berlaku secara Nasional dan seharusnya portabel antar negara, skema sertifikasi profesi (KKNI) seharusnya ditetapkan oleh suatu komite skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.
2. Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional, merupakan Sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistem industri yang ditetapkan secara nasional dan seharusnya mampu telusuri okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portabel. Contoh dalam skema ini di antaranya inspector, sensory evaluator, breeder. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portabel antar negara.
Skema sertifikasi profesi kualifikasi okupasi Nasional ini seharusnya ditetapkan oleh komite skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya. Skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dengan konsensus dalam komite skema yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industri dan otoritas kompeten. Skema ini dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI.
3. Skema sertifikasi profesi klaster/paket, hampir sama dengan kualifikasi okupasi nasional namun spesifik sesuai kebutuhan spesifik industri/organisasi. Jadi skema ini merupakan sertifikasi berdasarkan suatu paket/klaster pekerjaan pada sistem industri yang ditetapkan secara spesifik untuk tujuan spesifik juga. Contohnya Supervisor, Manajer, Kepala Gudang, Kepala Biro, Kepala Dinas, dan lainnya.
Skema ini dikembangkan oleh Komite skema dari LSP, terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai persyaratan dasar dengan konsensus dalam komite skema.
4. Skema Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi, merupakan sertifikasi kompetensi berdasarkan satuan unit kompetensi. Dalam skema ini dapat terdiri atas satu unit atau lebih dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema.
Skema ini banyak digunakan oleh tenaga kerja untuk membangun jenjang karirnya secara bertahap, sehingga suatu ketika sudah terkumpul dalam suatu kualifikasi dapat mengajukan sertifikasi kualifikasi baik KKNI maupun Kualifikasi Okupasi Nasional. Skema ini dikembangkan dan dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP.
5. Skema Sertifikasi Profisiensi, berbeda sedikit dengan sertifikasi profesi, kalau keempat jenis di atas berbasis creterion dan partisipatory artinya seseorang dinyatakan kompeten harus kompeten terhadap seluruh kriteria unjuk kerja sehingga pencapainya tidak berupa angka melainkan kompeten dan belum kompeten.
Pada Profisiensi berbasis norm yaitu mengambil indikator-indikator kuat dari kriteria unjuk kerja yang kemudian dibuat ujian (examination) di sini dikembangkan penilaian angka.
Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memelihara kompetensi bagi profesi yang sudah kompeten dan mempunyai pengalaman tertentu pada bidangnya.
Bagi yang tidak lulus mencapai nilai tertentu akan mendapatkan rekomendasi apabila yang kurang adalah presisinya maka direkomendasikan untuk menambah pengalaman di bawah supervisi, bila yang kurang adalah akurasi maka direkomendasikan untuk re-training.
Skema ini biasanya dilakukan oleh LSP Profesiensi yang dibentuk asosiasi profesi guna melaksanakan fungsinya dalam memelihara kompetensi anggotanya. Untuk memastikan dan memelihara kredibilitas dan kemampuan telusur LSP Profesiensi maka harus dilisensi oleh BNSP.
Apa sih manfaat sertifikasi itu?
Bagi Industri tentu saja membantu dunia industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi HRD khususnya dan efisiensi Nasional pada umumnya.
Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Bagi Tenaga Kerja
Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar bursa tenaga kerja.
Spesial di bidang animasi. LSP Ainaki mengajak semua pihak untuk bergabung dan menguji kompetensi animasi bagi siapa pun yang bergerak di bidang animasi.
No
|
DAFTAR NAMA ASESOR LSP AINAKI
|
No. Reg.MET
|
1
|
ADITYO BAHARMOKO
|
000.008673 2016
|
2
|
MUHAMMAD CAHAYA MULYA. D
|
000.008674 2016
|
3
|
AGATHA MAISIE TJANDRA
|
000.008675 2016
|
4
|
DOMINIKA ANGGRAENI. P
|
000.008676 2016
|
5
|
LEONARDO ADI DARMA
|
000.008677 2016
|
6
|
BHAROTO YEKTI
|
000.008678 2016
|
7
|
NALDO YANUAR HERYANTO
|
000.008679 2016
|
8
|
NITA VIRENA NATHANIA
|
000.008680 2016
|
9
|
RIVELINO SILFANUS
|
000.008681 2016
|
10
|
BAMBANG GUNAWAN SANTOSO
|
000.008682 2016
|
11
|
DIDIT PRASETYO
|
000.008683 2016
|
12
|
NUGRAHARDI RAMADHANI
|
000.008684 2016
|
13
|
RAHMATSYAM LAKORO
|
000.008685 2016
|
14
|
HENDRA DINATA
|
000.008686 2016
|
15
|
MAYA HILDA LESTARI LOUK
|
000.008687 2016
|
16
|
DINI FAISAL
|
000.008688 2016
|
17
|
TAUFIK GUSMAN
|
000.008689 2016
|
18
|
SUROSO
|
000.008690 2016
|
19
|
NEXEN ALEXANDRE PINONTOAN
|
000.008691 2016
|
20
|
AMIN WIBAWA
|
000.008692 2016
|
21
|
NYOTO BENARKAH
|
000.008693 2016
|
22
|
DANIEL YONATHAN ISRAEL
|
000.008694 2016
|
23
|
MICHAEL SEGA GUMELAR
|
000.008695 2016
|
24
|
FATHURROCHMAN
|
000.008696 2016
|
Referensi:
1. http://lspainaki.com
2. https://sertifikasibnsp.com/skema-sertifikasi-profesi/
3. http://lspainaki.com/daftar-asesor/
3. http://lspainaki.com/daftar-asesor/
Gak mau ketinggalan berita saat An1magine terbit? Gabung yok di An1mareaders WA Group:
An1magine versi online ini secara lengkap ada di An1magine emagazine volume 4 Nomor 3 Maret 2019 yang dapat diunduh gratis di Journal An1mage, Play Store, dan Google Book.
Mau menerbitkan karya digital untuk buku, komik, novel, buku teks atau buku ajar,
riset atau penelitian jurnal untuk terindeks di Google Scholar dan berada di Play Store
untuk pemasaran global? An1mage adalah jawabannya
riset atau penelitian jurnal untuk terindeks di Google Scholar dan berada di Play Store
untuk pemasaran global? An1mage adalah jawabannya
AN1MAGINE BY AN1MAGE: Enlightening Open Mind Generations
AN1MAGE: Inspiring Creation Mind Enlightening
Keren, bisa ngajuin proposal kerja sama gx gan?
ReplyDelete